Home Perijinan

Layanan Keramaian

Surel Cetak PDF
INFORMASI PERSYARATAN PERIJINAN KE POLISI
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
-
Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
-
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
-
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
-
Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
* Orkes Melayu / Dangdut
* Sendur
* Wayang Kulit
* Ketoprak
* dan pertunjukan lain
-
Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan
-
Penyampaian Pendapat di Muka Umum
-
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
-
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
* Unjuk rasa / demonstrasi.
* Pawai.
* Rapat umum.
* Mimbar Bebas.
-
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
-
Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
* Maksud dan tujuan.
* Tempat, lokasi, route.
* Waktu dan lama pelaksanaan.
* Bentuk.
* Penanggung jawab.
* Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
* Alat peraga yang digunakan.
* Jumlah peserta.
-
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
-
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
*
Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
*
Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
*
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
*
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
*
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
*
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
-

Sanksi :
*
Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
*
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
*
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
*
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
 
polrestabanjarmasin

polrestabanjarmasin

about 3 days ago Pengendara Roda 2, Agar selalu menggunakan Helm Standar dan jangan lupa bawa surat menyurat seperti STNK dan SIM.
about 4 days ago Daerah Pasar Lama, aman !
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Seputar Polda

  • ARAH KEBIJAKAN KAPOLRI
  • Polri Akan Mendalami Lima Tahanan Lain
  • Mabes Polri Kirim 43 Mobil Patroli ke Merapi
  • Polisi: 2.000 Orang Bersiap Demo Obama
  • Diduga Suap Petugas Penjara, Gayus Diperiksa