INFORMASI PERSYARATAN PERIJINAN KE POLISI
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
-
|
Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat | ||
-
|
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar | ||
-
|
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar | ||
-
|
Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan : | ||
* Orkes Melayu / Dangdut * Sendur * Wayang Kulit * Ketoprak * dan pertunjukan lain |
|||
-
|
Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan | ||
-
|
Penyampaian Pendapat di Muka Umum | ||
-
|
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. | ||
-
|
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : | ||
* Unjuk rasa / demonstrasi. * Pawai. * Rapat umum. * Mimbar Bebas. |
|||
-
|
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum: | ||
-
|
Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat : | ||
* Maksud dan tujuan. * Tempat, lokasi, route. * Waktu dan lama pelaksanaan. * Bentuk. * Penanggung jawab. * Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan. * Alat peraga yang digunakan. * Jumlah peserta. |
|||
-
|
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan. | ||
-
|
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib : | ||
*
|
Memberi surat tanda terima pemberitahuan. | ||
*
|
Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. | ||
*
|
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat. | ||
*
|
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui. | ||
*
|
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum. | ||
*
|
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan. | ||
-
|
Sanksi : |
||
*
|
Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan. | ||
*
|
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. | ||
*
|
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok. | ||
*
|
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun. |