PROSEDUR PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM)
-
PERSYARATAN
- Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun - Pas Photo
- Foto copy KTP
- Usia
-
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
-
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum - Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP/jati diri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
- Memiliki SIM
Administrasi SIM
1. Baru | Rp 75.000,- |
2. Perpanjangan | Rp 60.000,- |
3. Klipeng (selain SIM C) | Rp 50.000,- |