Home SIM

Layanan Pembuatan SIM

Surel Cetak PDF

PROSEDUR PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. PERSYARATAN
    • Usia
      - SIM A pemohon usia 17 tahun
      - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
      - SIM C dan D pemohon 16 tahun
      - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
    • Pas Photo
    • Foto copy KTP
  2. TATA CARA
    • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    • Mengikuti ujian Teori
    • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
    • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
  3. PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
    • Memiliki SIM
      a. Golongan A untuk A Umum
      b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
      c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
    • Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
    • KTP/jati diri
    • Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
    • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

Administrasi SIM

1. Baru Rp 75.000,-
2. Perpanjangan Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C) Rp 50.000,-
 
polrestabanjarmasin

polrestabanjarmasin

about 3 days ago Pengendara Roda 2, Agar selalu menggunakan Helm Standar dan jangan lupa bawa surat menyurat seperti STNK dan SIM.
about 4 days ago Daerah Pasar Lama, aman !
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Seputar Polda

  • ARAH KEBIJAKAN KAPOLRI
  • Polri Akan Mendalami Lima Tahanan Lain
  • Mabes Polri Kirim 43 Mobil Patroli ke Merapi
  • Polisi: 2.000 Orang Bersiap Demo Obama
  • Diduga Suap Petugas Penjara, Gayus Diperiksa