Unit IV Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kota Banjarmasin menyetop operasional dua mesin SPBU. Soalnya, sang petugas tertangkap tangan sedang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Komisaris Suhasto Sik melalui Kepala Unit IV Aiptu Sumarsono di Banjarmasin, Selasa (26/10), mengatakan, pihaknya telah menyetop sementara operasional dua mesin SPBU di kawasan Jalan Ahmad Yani kilometer enam Banjarmasin.
Penyetopan operasional dua mesin SPBU tersebut dikarenakan salah satu petugas SPBU sedang melayani pembeli menggunakan jeriken atau dengan kata lain melangsir BBM jenis premium/bensin. Dengan adanya petugas SPBU yang melayani pembeli menggunakan jeriken
itu, Unit IV Sat Reskrim langsung mengamankan dua pembeli dan satu petugas SPBU itu.
"Saat ini, ketiganya sedang dilakukan penyidikan," lanjutnya. Ketiganya itu diketahui
berinisial Rus alias Ujang (pembeli), Had (pembeli), dan Irw (petugas SPBU).
Penyetopan sementara operasional dua mesin SPBU tersebut dengan cara mengunci menggunakan gembok dan dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA dan bisa beroperasi kembali apabila penyidikan telah selesai dilakukan.
Hal itu dilakukan karena sekarang stok BBM bersubsidi di wilayah Kalsel diperkirakan akan mengalami kekosongan pada November 2010. Atas dasar itu polisi akan mengamankan siapa yang membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken atau sejenisnya. (Ant/OL-5)