Tugas Pokok
Tugas Pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 dan peraturan perundangan lain.
Fungsi
Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pekerjaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminal (PIK).
JOB DISCRIPTION KASATRESKRIM
• Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE.
• Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
• Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
• Melakukan supersif staf.
• Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.
JOB DISCRIPTION KBO RESKRIM
• Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
• Membantu kasat VReskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
• Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
• Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
• Membantu kasat reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk administrasi penyidikan.
TUGAS POKOK KA UNIT
• Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
• Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
• Memyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan unbin ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
• Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim kekejari.
• Menyiapkan data-data yang ditangani.