Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggulung sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Selasa menuturkan, sindikat pencurian sepeda motor itu dibekuk November 2010 oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Unit Kendaraan Bermotor.
Polisi menahan sekitar tujuh orang tersangka terdiri atas pelaku, penjual serta penadah yang berada di luar Banjarmasin.
Tujuh orang tersangka pelaku serta penadah motor curian itu ditangkap Satuan Reskrim Unit Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin saat berada di rumah mereka masing-masing.
Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda dalam kurun waktu November 2010.
Hilman menuturkan, ketujuh tersangka masing-masing diketahui berinisial MS (42) alias Usuf Mantuil, AR alias Rahman (55), BL alias ulah (60), IR alias Iwan (40), semuanya warga Banjarmasin.
Sedangkan tersangka berinisial SR alias Bondan (40) dan AR alias Bain (54) keduanya warga Hulu Sungai Selatan serta RM alias Aman (28) diketahui warga Kabupaten Tapin.
Selain mengamankan tujuh tersangka Satuan Reskrim Unit Kendaraan Bermotor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah sepeda motor.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan, ketujuh tersangka merupakan para pemain lama dan ada beberapa pelaku yang masuk dalam daftar residivis pihak Polresta Banjarmasin.
"Kelompok sindikat pencurian motor itu adalah pemain lama, juga telah masuk target operasi dan mereka juga adalah spesialis pencurian motor yang diparkir di halaman-halaman rumah milik warga," ucap Hilman.
Selain itu, ketujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu biasanya beraksi menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor dan mereka beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Kota Banjarmasin.
Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti kejahatan sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sindikat lain.
Hasil penyidikan sementara ketujuh tersangka diantaranya dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara, jelas Hilman.
Sementara itu, salah seorang tersangka Usuf Mantuil menuturkan kendaraan yang mereka curi biasanya langsung dijual ke luar daerah dan mereka mencuri kendaraan di wilayah Kota Banjarmasin.
Rata-rata kendaraan yang berhasil dicuri langsung dijual seharga Rp1-Rp2,5 juta kepada seorang penadah atau pembeli yang sudah memesan lebih dahulu.
Kendaraan yang berhasil dicuri langsung dijual ke daerah-daerah pendalaman dan disana walaupun tidak ada yang pesan pasti laku keras dengan harga miring dan hasil penjualan itu dibagi untuk kebutuhan masing-masing, demikian Usuf.
sumber : antara