Home Bag Bag Renbang

Bagian Renbang

Surel Cetak PDF

JOB DISCRIPTION DAN PERTELAAN TUGAS

BAGIAN PERENCANAAN POLRESTA BANJARMASIN

  BAB I

PENDAHULUAN

 

1.         U m u m

 

            a.         Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep / 366 / VI / 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I /2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Satuan – Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) khususnya Biro Personel Polda Kalimantan Selatan.

 

            b.         Salah Satu perkembangan strategis yang berkembang di lingkungan organisasi Polri perlu disikapi, sehingga dapat memenuhi harapan personel Polri (Polcice Expectation) maupun memenuhi harapan masyarakat ( Public Expectation) terhadap peningkatan mutu pelayanan  (Increasement Of Service Quality) yang diberikan oleh Polri kepada Intern Organisasi Polri dan Masyarakat.

 

            c.         Secara sinergis pelaksanaan tugas Bag Ren tidak terlepas dari sistem kinerja dengan satuan-satuan organisasi ditingkat Polresta Banjarmasin, untuk berhasil guna kiranya dipandang perlu adanya ketentuan-ketentuan yang dapat mengatur mekanisme Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK) yang bersifat intern maupun ekstern.

 

            d.         Bag Ren merupakan salah satu unsur pembantu Pimpinan dan pelaksanaan staf yang berada dibawah Kapolresta, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan yang meliputi perencanaan anggaran kegiatan, dan anev pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan anggaran yang sesuai dengan rencana kerja Polri.

 

            e.         Dalam struktur organisasi Bag Ren terdapat 2 (dua) bagian spesifikasi tugas yaitu : Sub Bagian Program anggaran dan Sub Bagian Pengendalian anggaran yang satu sama lainnya saling terkait dalam pengawakan tugas –tugas Bag Ren.

 

            f.          Dalam pelaksanaan tugas Bag Ren tidak terlepas dari sistem dalam organisasi Polresta Banjarmasin secara menyeluruh oleh karena itu  diperlukan adanya Pertelaan Tugas untuk mengatur pelaksanaan tugas masing-masing personel dalam lingkup Bag Ren.

 

 

 

 

 

2.         Dasar

 

            a.         Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I /2005 tanggal 31 Januari 2005   tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Organisasi Polri pada tingkat Kewilayahan.

 

            b.         Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia                   No. Pol. : Kep / 366 / VI / 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I /2005 tanggal 31 Januari 2005  tentang Organisasi dan Tata Kerja  Satuan – Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) khususnya Polresta Banjarmasin.

 

            c.         Rencana Kegiatan Polresta Banjarmasin TA. 2010.

 

 

3.         Maksud dan Tujuan

 

            a.         Maksud

 

                        Pertelaan Tugas Polresta Banjarmasin disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman kerja dalam rangka pelaksanaan tugas pada Bagian Perencanaan maupun yang berkaitan dengan bagian dan satuan-satuan fungsi serta Unit Tingkat Polresta Banjarmasin maupun Kewilayahan jajaran Polresta Banjarmasin.

 

            b.         Tujuan

 

                        Penyusunan Pertelaan Tugas ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan pola tindakan dalam pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dilingkungan Polresta Banjarmasin guna mencapai efektifitas dan efesiensi kerja serta ketertiban, keteraturan dan keharmonisan dan pelaksanaan tugas.

 

 

4.         Ruang Lingkup

 

            Pertelaan Tugas Bagian Administrasi Polresta Banjarmasin meliputi tugas pokok dan jabatan tugas masing-masing bidang serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing personel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari pada Bagian Perencanaan.

 

 

5.         Tugas dan Tanggung Jawab

 

            a.         Bag Ren merupakan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksanaan staf Polresta Banjarmasin yang berada dibawah Kapolresta.

 

            b.         Bag Ren bertugas menyelenggarakan penyusunan rencana / program dan anggaran,  serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.

 

 

 

 

            c.         Bag Ren di Pimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan disingkat Kabag Ren yang bertanggung jawab tugasnya kepada Kapolresta dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polresta Banjarmasin.

            d.         Kepala Bagian Perencanaan dalam pelaksanaaan tugas sehari-hari dibantu oleh staf :

                        -           Kasub Bagian Program dan anggaran disingkat Kasubbag Progar.

                        -           Kasub Bagian Pengendalian anggaran disingkat Kasubbag Dalgar.

                       

                        Masing-masing mempunyai tugas pokok :

 

                        1)         Kasubbag Program dan Anggaran :

                                   

                                    a)         Kasubbag Progar adalah salah satu  unsur Bag Ren yang tugas sehari-hari membantu KaBag Ren menyelenggarakan penyusunan perencanaan / program kegiatan dalam bentuk produk Renja, Rengiat dan rencana kegiatan lainnya yang bersifat kontejensi.

 

                                    b)         Menyelenggarakan penyusunan HTCK, Job Discribtion dan Pertelaan Tugas. Membuat perencanaan untuk program dan anggaran kegiatan, baik secara khusus Bag Ren maupun secara umum pada Polresta Banjarmasin.

 

                                    c)         Subbag Program dan Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran disingkat Kasubbag Progar yang bertugas sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.

 

                        2)         Kasubbag Pengendalian dan Anggaran

 

                                    a)         Subbag Pengendalian dan Anggaran adalah unsur pelaksanaan staf pada Bag Ren yang berada dibawah Kabag Ren.

 

                                    b)         Kasubbag Dalgar bertugas :

 

                                                1)         Membina / menyelenggarakan manajemen pengendalian anggaran yang meliputi penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan anggaran, dan.

 

                                                2)         Melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam penyaluran anggaran setiap kegiatan yang disusun berdasarkan anggaran Polri.

 

                                    3)         Subbag Pengendalian Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Anggaran disingkat Kasubbag Dalgar yang bertugas sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.

 

                       

6.         Pertelaan Tugas Unsur Pimpinan Bag Ren

 

            a)         Kabag Ren / Teguh Rahardjo Kompol NRP 64020265

 

-       Menyelenggarakan penyusunan rencana / program kerja dan anggaran, Pengendalian program kerja dan anggaran serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.

-       Kabag Ren bertanggung jawab langsung kepada Kapolresta dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Waka Polresta Banjarmasin.

-       Kabag Ren bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugas . kegiatan kepada Kapolresta Banjarmasin.

-       Mengatur penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Bag Ren.

-       Memelihara surat berdasarkan tingkat derajat dan klasifikasinya

-       Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan setiap kegiatan operasional maupun non operasional yang menggunakan anggaran Polri.

-       Memberikan tugas kepada anggota Bag Ren  dalam pembuatan surat-surat yang diperintahkan oleh Pimpinan.

-       Memberikan pengawasan kepada anggota Bag Ren dalam kegiatan pendataan laporan bulanan dari Sakter dan Satwil.

-       Melaksanakan perintah Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung jawab.

-       Memerintahkan anggota Bag Ren untuk membuat surat / TR yang diteruskan ke jajaran.

-       Melaksanakan penyusunan Renja, RKA-KL dan Lakip.

-       Memonitor pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan penyusunan Renja, RKA-KL dan Lakip

-       Melaksanakan koordinasi di bidang produk baik di lingkungan Bag Ren maupun hubungan keluar.

-       Mempersiapkan administrasi pelaksanaan rakor dan bahan materi rakor tentang perencanaan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Polresta.

-       Memberikan penyuluhan kepada seluruh anggota Ur Min Polresta Banjarmasin tentang pembuatan TOR dan RAB.

-       Melaksanakan pemeriksaan terhadap TOR dan RAB yang dikumpulkan pada saat pengajuan anggaran tahunan.

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

            b)         Kasubbag Progar / Suyatmin S.Sos Iptu NRP 74060116

 

-       Melaksanakan penyusunan rencana / program kerja dan anggaran sesuai dengan arahan Kabag Ren.

-       Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren atau perintah Pimpinan

-       Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.

-       Menginfetarisir bahan-bahan  dalam penyusunan Renja, RKA-KL, Lakip, Renstra dan Tap Kinerja serta Rencana Kegiatan.

-       Merumuskan dan mengembangkan prosedur tata cara kerja bagi pelaksanaan perencanaan anggaran.

-       Membagi tugas kepada anggota Bag Ren untuk melaksanakan perintah Pimpinan.

-       Membuat Rengiat harian, mingguan, maupun bulanan dan melaporkan hasilnya.

-       Membuat TOR dan RAB untuk pengajuan anggaran.

-       Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.

-       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Kabag Ren

 

 

            c)         Kabubbag Dalgar / H. Hasan Basri Penata NIP 030152604

 

-       Melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran sesuai dengan arahan Kabag Ren.

-       Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag ena tau perintah Pimpinan.

-       Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.

-       Menginfetarisir bahan-bahan  dalam analisa dan evaluasi anggaran Polri.

-       Mengkoordinir penyelenggaraan pembuatan pelaporan sebelum diajukan ke Kabag Ren.

-       Mengumpulkan data dari masing – masing Bag, Satfung, Satwil, dan unit / Si yang dilakukan periode tiga bulan.

-       Mnghimpun data – data pertelaan dari masing – masing Bag, Satfung, Satwil, dan unit / Si.

-       Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.

-       Melakukan registrasi dan memasukan ke dalam buku agenda untuk mengendalikan surat masuk dan keluar

-       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Kabag Ren

 

 

 

7.         Pertelaan Tugas anggota Bag Ren

 

a)            Anggota Subbag Progar

1)           

Bripka NRP 75020252

Prasetyo /                                : -   Menerima disposisi surat / TR masuk dari Kabag atau perintah Pimpinan.

-       Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya.

-       Pemilihan surat – surat berdasarkan tingkat derajat dan klasifikasi.

-       Menyusun renlak dan rengiat anggaran kerja.Menginfetarisir bahan-bahan  dalam penyusunan Renja, RKA-KL, Lakip, Renstra dan Tap Kinerja serta Rencana Kegiatan.

-       Menyiapkan data – data yang akan digunakan dalam setiap kegiatan.

-       Membuat sprin penugasan anggota Bag Ren.

-       Menginventarisir dan menyusun produk Bag Ren.

-       Mendistribusi produk – produk Bag Ren.

-       Melaksanakan perintah tugas dari Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung jawab.

-       Dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag dan Kasubbag.

 

 

2)           

Briptu NRP 83100808

Shofia Rahman                         -   Menerima disposisi surat / TR masuk dari Kabag atau perintah Pimpinan.

-       Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya.

-       Melaksanakan dokumentasi semua kegiatan Bag Ren.

-       Membuat produk – produk Ren baik yang bersifat insidentil maupun berkala.

-       Melaksanakan registrasi terhadap surat yang masuk dan keluar.

-       Melaksanakan perintah tugas dari Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung jawab.

-       Dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag dan Kasubbag.

 

Call Center


polrestabanjarmasin

polrestabanjarmasin

about 19 days ago "HATI-HATI DI JALAN. KELUARGA MENUNGGU DI RUMAH"
8 Jan 2011 website resmi polresta Banjarmasin https://polrestabanjarmasin.info
30 Nov 2010 Pengendara Roda 2, Agar selalu menggunakan Helm Standar dan jangan lupa bawa surat menyurat seperti STNK dan SIM.
29 Nov 2010 Daerah Pasar Lama, aman !