A. PENDAHULUAN
- Bag Sumda adalah unsur pembantu pimpinan Polresta yang berada di bawah Kapolresta
- Bag Sumda bertugas menyelenggarakan pembinaan dan administrasi personel, pelatihan fungsi dan pelayanan kesehatan, pembinaan dan administrasi logistik serta pelayanan bantam dan penerapan hukum.
- Bag Sumda dipimpin oleh Kabag sumda yang bertanggug jawab kepada Kapolresta dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polresta.
- Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas kewajibannya di Bantu oleh :
a. Kepala Sub Bagian Personel di singkat Kasubag Pers
b. Kepala Sub Bagian sarana dan prasarana di singkat Kasubag Sarpras
c. Kepala Sub Bagian Hukum di singkat Kasubag Hukum
VISI DAN MISI
Visi : Mewujudkan pemberian pelayanan dan pembinaan dalam bidang administrasi dan kesejahteraan secara ihlas atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Misi :
- Melakukan pembinaan administrasi dengan baik untuk membantu operasional kepolisian
- Mendukung kebijakan Kapolresta dalam bidang penyelenggaraan administrasi
- Pelayanan yang di berikan belum sempurna, tetapi kami melakukan yang terbaik.
Sesuai peraturan kapolri nomor 23 tahun 2010 Tentang susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi pada tingkat Polres, Bag Sumda dapat di uraikan sebagai berikut :
Pejabat di lingkungan Bag Sumda :
- KABAG SUMDA : KOMPOL AGUS WAHYUDI, SE.
- KASUBBAG PERS : --
- KASUBBAG SARPRAS : IPDA LAMINGUN
- KASUBBAG HUKUM : --
- PAUR MIN : AIPTU ASMURI
- PAUR MIN PERS : PENGATUR TK I SRI SARIPAH N.
- PAUR LAT : PENDA I. MANDRIANA
- PAUR LOG : BRIPKA IGRIANU ARAJELA
- PAUR KES : AIPTU ADNANSYAH
- PAUR RAPKUM : --
- PAUR BAN KUM : BRIPKA MANGASA SIAGIAN
B. PERTELAAHAN TUGAS
- KASUBAG PERS
a. Mempersiapkan kelengkapan administrasi pensiun
b. Mendatakan anggota purnawirawan dan warakawuri Polri
c. Mempersiapkan dan mengumpulkan administrasi pengajuan skorsing, PTDH, dan PDH
d. Membuat perencanaan mutasi dan Dewan Pertimbangan Karier di lingkungan Polresta
e. Membuat keputusan terhadap kenaikan gaji berkala
f. Mempersiapkan usulan kenaikan pangkat
g. Mempersiapkan pelatihan fungsi di tingkat polres dan realisasi permintaan nama personel pelatihan di polda.
h. Mempersiapkan administrasi dalam rangka rekruitmen personel Polri.
i. Mempersiapkan administrasi untuk pendidikan setukpa, selapa, sespim.
j. Membuat keputusan jabatan untuk anggota non eselon sampai dengan eselon IV B.
k. Mempersiapkan dan melengkapi administrasi personel yang meninggal dunia.
l. Memproses personel yang mengajukan ijin/cuti dan ijin berobat.
m. Memproses permohonan ijin kawin/cerai.
n. Melaksanaan pembinaan rohani bagi personel Polresta Banjarmasin.
o. Memproses pengajuan restitusi.
p. Melaksanakan aplikasi RHPP
q. Dalam pelaksanaan tugasnya kasubag pers di bantu oleh paur min pers, paur lat, paur kes dan bertanggung jawab kepada Kabag Sumda
- KASUBAG SARPRAS
a. Melakukan pengecekan terhadap perlengkapan, senjata api dan BBM
b. Melakukan perawatan terhadap kendaraan roda 6 dan kendaraan air
c. Memproses pinjam pakai senpi dinas.
d. Membuat daftar inventaris Polresta
e. Melakukan pangawasan terhadap operator SIMAK BMN dan Pengawas SIMAK BMN
f. Menerima matlog dari polda untuk di distribusikan ke jajaran.
g. Dalam tugasnya di bantu paur log dan bertanggung jawab kepada kabag Sumda
- KASUBAG HUKUM
a. Menerima dan memberikan saran hukum atas permasalahan yang melibatkan anggota Polri polresta banjarmasin
b. Memberikan penyuluhan hukum kepada anggota jajaran Polresta Banjarmasin
c. Dalam melaksanakan tugas Kasubag Hukum di bantu Paur Bankum dan Paur Rapkum dan bertanggungjawab kepada Kabag Sumda
- PAUR MIN
a. Menyusun rencana kegiatan bag sumda.
b. Membuat laporan-laporan yang di minta oleh Polda.
c. Mengarsipkan data-data yang di jadikan file bag sumda
d. Membuat register surat masuk, surat keluar, surat telegram dan surat lainnya.
e. Menyiapkan upacara sertijab di lingkungan Polresta.
f. Memberikan penomoran pada surat keluar.
g. Pembuatan KTA, KPI
h. Dalam pelaksanaan tugasnya Paur Min bertanggung jawab kepada Kabag Sumda
C. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1. Fungsi pengawasan dan pengendalian dimasudkan agar dalam pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari kebijakan pimpinan.
2. Kabag Sumda melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada Kapolresta Banjarmasin melalui waka Polresta untuk mendapatkan petunjuk dan keputusan.
3. Pengawasan dilaksanakan secara rutin dan periodik guna mengetahui sejauhmana keberhasilan yang dicapai dan kendala yang belum terpecahkan.