Tugas pokok seksi propam
KEP KAPOLRI NO. POL. : KEP / 7 / I / 2005
TANGGAL 31 JANUARI 2005
PASAL 12
(1) SEKSI PROPAM ADALAH UNSUR PELAKSANA STAF KHUSUS POLRESTA YANG DI BAWAH KAPOLRESTA.
(2) SEKSI PROPAM BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT TENTANG PENYIMPANGAN PERILAKU DAN TINDAKAN ANGGOTA POLRI DAN PEMBINAAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB, TERMASUK PENGAMANAN INTERNAL, DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DAN PEMULIHAN PROFESI.
(3) SEKSI PROPAM DIPIMPIN OLEH KEPALA SEKSI PROPAM, DISINGKAT KASI PROPAM, YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KAPOLRESTA DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DI BAWAH KENDALI WAKAPOLRESTA.
DASAR HUKUM
DALAM PELAKSANAAN TUGAS
SEKSI PROPAM
1. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 2 TAHUN 2002 tanggal 8 januari 2002 tentang kepolisian neraga republik indonesia
2. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, dan KUHP
3. KEP KAPOLRI No. Pol. : KEP / 366 / VI / 2010 tanggal 14 JUNI 2010 tentang organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat polda lampiran ācā polres
4. PP RI NO. 1 TAHUN 2003 tanggal 1 januari 2003 tentang pemberhentian anggota polri
5. PP RI NO. 2 TAHUN 2003 tanggal 1 januari 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri
6. PP RI NO. 3 TAHUN 2003 tanggal 1 januari 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota polri
7. PP RI NO. 30 TAHUN 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan disiplin
8. PERATURAN KAPOLRI No. Pol. : 6 TAHUN 2005 tanggal 19 september 2005 tentang pedoman tindakan bagi anggota polri dalam penggunaan kekuatan kepolisian
9. PERATURAN KAPOLRI No. Pol. : 7 TAHUN 2006 tanggal 10 oktober 2006 tentang tata cara pemberian bantuan dan nasehat hukum di lingkungan polri
10. PERATURAN KAPOLRI No. Pol. : 7 TAHUN 2006 tanggal 1 juli 2006 tentang kode etik profesi polri
11. LAMPIRAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 tanggal 1 juli 2006 tentang organisasi dan tata kerja komisi kode etik polri
12. KEPUTUSAN KAPOLRI No. Pol. : Kep / 42 / IX / 2004 tanggal 30 september 2004 tentang ankum disiplindi lingkungan polri
13. KEPUTUSAN KAPOLRI No. Pol. : Kep / 43 / IX / 2004 tanggal 30 september 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri
14. KEPUTUSAN KAPOLRI No. Pol. : Kep / 44 / IX / 2004 tanggal 30 september 2004 tentang tata cara sidang disiplin bagi angota polri
Hukuman disiplin berupa :
(PP RI NO. 2 TAHUN 2003 pasal 9 tentang peraturan disiplin anggota polri)
a. teguran tertulis
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
c. penundaan kenaikan gaji berkala
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
e. mutasi yang bersifat demosi
f. pembebasan dari jabatan
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari
Sanksi Gar Kode Etik berupa :
( PERATURAN KAPOLRI NO. 7 TAHUN 2006 PASAL 11 AYAT (2) TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI )
a. Pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung
c. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi menjalankan profesi / fungsi kepolisian
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk :
e. dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda
f. dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda
g. pemberhentian dengan hormat
h. pemberhentian tidak dengan hormat
TUGAS / JOB DISCRIPTION
KASI PROPAM
1. Tugas Pokok adalah menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri dan pembinaan disiplin dan tata tertib termasuk pengamanan internal dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan profesi.
2. Fungsi jabatan adalah sebagai unsur pelaksana staf khusus Polresta yang berada di bawah Kapolresta serta bertanggung jawab kepada Kapolresta dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolresta.
3. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melayani laporan / pengaduan masyarakat.
4. Menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan laporan / pengaduan masyarakat.
5. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap pengadu / korban / saksi-saksi untuk pemeriksaan pendahuluan.
6. Menyiapkan personil yang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran pengaduan dan dituangkan didalam Insus (Informasi Khusus).
7. Melaporkan kepada pimpinan secara lisan dan atau secara tertulis (Insus).
8. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang dimaksud pada pemeriksaan pendahuluan.
9. Memberikan pelayanan secara prima terhadap laporan / pengaduan masyarakat.
10. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan laporan / pengaduan yang dilaksanakan oleh personil Seksi Propam maupun administrasinya.
11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan yang dilaksanakan oleh personil Paminal maupun administrasinya.
12. Melaporkan kepada pimpinan secara lisan dan atau secara tertulis (Insus)
13. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota Polri yang dimaksud beserta administrasinya.
14. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melaksanakan pembinaan disiplin dan tata tertib.
15. Menyiapkan administrasi absensi anggota Polri / PNS Polresta dan jajaran Polsekta / KPPP Banjarmasin.
16. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melaksanakan Gaktibplin beserta administrasinya.
17. Melaksanakan Ops Gaktibplin dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.
18. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin dan tata tertib.
19. Melakukan pemeriksaan pendahuluan teradap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan.
20. Melaksanakan perintah pimpinan terhadap pelanggar disiplin untuk dilakukan tindakan disiplin dan atau pemeriksaan pendahuluan terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib guna dilakukan BAP (Berkas Pelanggaran Disiplin) untuk disidang disiplin.
21. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan disiplin dan tata tertib.
22. Memberikan APP kepada personil yang bertugas melaksanakan pembinaan disiplin dan tata tertib sesuai prosedur dan arahan pimpinan.
23. Melaporkan kepada pimpinan pelaksanaan tugas pembinaan disiplin dan tata tertib dengan melaporkan secara lisan dan atau administrasi.
24. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan disiplin dan tata tertib yang dilakukan dengan Ops Gaktibplin, penindakan (tindakan disiplin) bagi pelangar disiplin dan tata tertib, memasukkan pada buku pelanggaran personil serta melaporkan pelaksanaan tersebut pada pimpinan.
25. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib beserta administrasinya.
26. Menyiapkan personil Seksi Propam yang bertugas melaksanakan pengamanan internal (pengaman personil, pengamanan materiil, pengamanan baket dan pengamanan kegiatan) beserta administrasinya.
27. Menyiapkan personil Seksi Propam yang bertugas melaksanakan pemulihan profesi (pembinaan profesi) beserta administrasinya.
28. Menyiapkan personil Seksi Propam beserta administrasinya unutk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri guna memperjelas dugaan pelanggaran disiplin tersebut serta melaporkan hasilnya kepaeda pimpinan.
29. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penyelidikan paminal secara administrasi nya (Laporan Informasi, Informasi Khusus, dll) kepada pimpinan.
30. Melakukan penelitian dan pemberian rekomendasi penilaian terhadap calon pemegang senpi organik polri.
31. Melaporkan hasil pembinaan profesi beserta administrasinya seperti : Laporan Standar dan Akreditasi Profesi Polri, Laporan pelanggaran disiplin atau kode etik dll.
32. Mempersiapkan personil Seksi Propamguna melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap pelanggar Kode Etik Profesi Polri dan dilakukan BAP (Berkas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri) guna dilaporkan kepada pimpinan secara lengkap.
33. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengaman internal dan pembinaan profesi yang dilaksanakan oleh personil Unit P3D.
34. Memberikan APP kepada personil yang bertugas melaksanakan pengaman internal dan pembinaan profesi sesuai prosedur dan arahan pimpinan.
35. Melaporkan kepada pimpinan pelaksanaan tugas pengaman internal dan pembinaan profesi dengan melaporkan secara lisan dan atau administrasi.
36. Meneliti administrasi dan perilaku anggota Polri (calon pemegang senpi) guna diberikan rekomendasi penilaian terhadap calon pemegang senpi organik polri.
37. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengaman internal dan pembinaan profesi, dan bagi pelangar disiplin dan kode etik profesi Polri dimasukkan pada buku catatan personil serta melaporkan pelaksanaan tersebut pada pimpinan.
38. Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas paminal (pengaman personil, pengamanan materiil, pengamanan baket dan pengamanan kegiatan) beserta administrasinya serta pelaksanaan tugas pembinaan profesi.
39. Melakukan pembinaan / pengawasan terhadap pelanggar disiplin, tata tertib maupun profesi (kode etik profesi) sehingga tidak melakukan pelanggaran kembali.
40. Memberikan pembinaan tentang disiplin, tata tertib dan profesi (kode etik profesi).
41. Melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri dan terutama kepada mereka yang menjalani hukuman disiplin maupun setelah menjalani hukuman tersebut secara intensif.Koordinasi dalam pembinaan / pengawasan dengan atasan langsung pelanggar / terperiksa disiplin, tata tertib maupun kode etik profesi.
42. Merencanakan pembinaan disiplin, tata tertib dan profesi secara berkesinambungan.
43. Merencanakan pelaksanaan pembinaan / pengawasan terhadap seluruh anggota Polri dan terutama kepada mereka yang menjalani hukuman disiplin maupun setelah menjalani hukuman.
44. Melaksanakan Koordinasi dengan atasan langsung terperiksa disiplin, tata tertib maupun kode etik profesi.
45. Melaksanakan penuntutan pada Sidang Disiplin Anggota Polri dan sebagai sekertaris dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
46. Mempersiapkan persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin serta melakukan pembacaan persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin dalam Sidang Disiplin anggota Polri.
47. Mempersiapkan administrasi dan acara pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri, serta melakukan pemanggilan terhadap pelanggar / terperiksa , korban dan atau saksi-saksi.
48. Mempersiapkan administrasi tuntutan dan membacakan tuntutan terhadap terperiksa pada Sidang Komisi Kode Etik Polri serta menyiapkan konsep Keputusan Komisi Kode Etik (putusan sidang komisi).
49. Mempersiapkan segala administrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri serta pelaporannya.
50. Sebagai Penuntut dalam Sidang Disiplin anggota Polri dan mempersiapkan administrasi Sidang Disiplin berupa persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin serta melakukan pembacaan persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin.
51. Sebagai Sekretaris dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri dan mempersiapkan administrasi dan acara pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri, serta melakukan pemanggilan terhadap pelanggar / terperiksa , korban dan atau saksi-saksi.
52. Mempersiapkan administrasi tuntutan dan membacakan tuntutan terhadap terperiksa pada Sidang Komisi Kode Etik Polri serta menyiapkan konsep Keputusan Komisi Kode Etik (putusan sidang komisi).
53. Membuat segala administrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri serta pelaporannya serta mendistribusikannya.
54. Melaksanakan pengamanan kegiatan Apel pagi / siang, Upacara dan apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian serta melaksanakan Operasi Bersih pada Operasi Kepolisian.
55. Menjadi Seksi Keamanan pada Apel pagi / siang, Upacara dan apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian.
56. Menjadi pelaksana pada Operasi Bersih pada Operasi Kepolisian.
57. Menyiapkan rencana pengamanan kegiatan.
58. Menyiapkan administrasi pada pengamanan kegiatan.
59. Menyiapkan dan melaksanakan Operasi Bersih pada Operasi Kepolisian serta melaporkan kepada pimpinan.
60. Penyusunan Laporan Internal Bulanan / Semester / Tahunan Seksi Propam, Laporan Standar dan Akreditasi Polri (Laporan Tri Wulan), Rengiat Triwulan Seksi Propam, Laporan Rekapitulasi Absensi Mingguan dan Bulanan serta Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan dan juga memberikan Rekomendasi Penilaian (jangka waktu 6 bulah) terhadap pelanggar / terperiksa pelanggar disiplin.
61. Membuat Laporan Internal Bulanan / Semester / Tahunan Seksi Propam, Laporan Standar dan Akreditasi Polri (Laporan Tri Wulan), Rengiat Triwulan Seksi Propam, Laporan Rekapitulasi Absensi Mingguan dan Bulanan serta data-data yang diperlukan Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
62. Sebagai anggota Pembuatan Rencana Kerja Polresta Banjarmasin.
63. Sebagai anggota Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
64. Menerbitkan Surat Rekomendasi Penilaian (jangka waktu 6 bulah) terhadap pelanggar / terperiksa pelanggar disiplin.
65. Mempersiapkan Laporan Internal Bulanan / Semester / Tahunan Seksi Propam, Laporan Standar dan Akreditasi Polri (Laporan Tri Wulan), Rengiat Triwulan Seksi Propam, Laporan Rekapitulasi Absensi Mingguan dan Bulanan serta data-data yang diperlukan Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
66. Meyiapkan data dalam pembuatan Rencana Kerja Polresta Banjarmasin.
67. Meyiapkan data dalam pembuatan Laporan Standar dan Akreditasi Polri.
68. Menyiapkan data ukntuk Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
69. Memberikan Surat Rekomendasi Penilaian kepada yang berhak.
TUGAS / JOB DISCRIPTION
KANIT PROVOS
1. Tugas Pokok adalah melaksanakan tugas penyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri dan pembinaan disiplin dan tata tertib termasuk pengamanan internal dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan profesi.
2. Fungsi jabatan adalah sebagai unsur kordinator pelaksana staf Seksi Propam Polresta Banjarmasin yang berada di bawah Kasi Propam serta bertanggung jawab kepada Kasi Propam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kasi Propam .
3. Melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri.
4. Menyiapkan personil sub unit di Seksi Propam yang melayani laporan / pengaduan masyarakat.
5. Menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan laporan / pengaduan masyarakat.
6. Menyiapkan personil sub unit di Seksi Propam yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap pengadu / korban / saksi-saksi untuk pemeriksaan pendahuluan.
7. Menyiapkan personil yang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran pengaduan dan dituangkan didalam Insus (Informasi Khusus).
8. Melaporkan kepada Kasi Propam secara lisan dan atau secara tertulis (Insus).
9. Menyiapkan personil sub unit di Seksi Propam yang melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang dimaksud pada pemeriksaan pendahuluan.
10. Memberikan pelayanan secara prima terhadap laporan / pengaduan masyarakat.
11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan laporan / pengaduan yang dilaksanakan oleh personil sub unit di Seksi Propam maupun administrasinya.
12. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan yang dilaksanakan oleh personil Paminal maupun administrasinya.
13. Melaporkan kepada Kasi Propam secara lisan dan atau secara tertulis (Insus)
14. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota Polri yang dimaksud beserta administrasinya.
15. Menyiapkan personil sub unit di Seksi Propam yang melaksanakan pembinaan disiplin dan tata tertib.
16. Menyiapkan administrasi absensi anggota Polri / PNS Polresta dan jajaran Polsekta / KPPP Banjarmasin.
17. Menyiapkan personil Seksi Propam yang melaksanakan Gaktibplin beserta administrasinya.
18. Melaksanakan Ops Gaktibplin dan melaporkan hasilnya kepada Kasi Propam .
19. Menyiapkan personil sub unit di Seksi Propam yang melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin dan tata tertib.
20. Melakukan pemeriksaan pendahuluan teradap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib serta melaporkan hasilnya kepada Kasi Propam .
21. Melaksanakan perintah Kasi Propam terhadap pelanggar disiplin untuk dilakukan tindakan disiplin dan atau pemeriksaan pendahuluan terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib guna dilakukan BAP (Berkas Pelanggaran Disiplin) untuk disidang disiplin.
22. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan disiplin dan tata tertib yang dilaksanakan oleh personil sub unit di Seksi Propam.
23. Memberikan APP kepada personil yang bertugas melaksanakan pembinaan disiplin dan tata tertib sesuai prosedur dan arahan Kasi Propam
24. Melaporkan kepada Kasi Propam pelaksanaan tugas pembinaan disiplin dan tata tertib dengan melaporkan secara lisan dan atau administrasi.
25. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan disiplin dan tata tertib yang dilakukan dengan Ops Gaktibplin, penindakan (tindakan disiplin) bagi pelangar disiplin dan tata tertib, memasukkan pada buku pelanggaran personil serta melaporkan pelaksanaan tersebut pada Kasi Propam .
26. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib beserta administrasinya.
27. Melaksanakan tugas dalam pengamanan internal dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan profesi.
28. Menyiapkan personil Seksi Propam yang bertugas melaksanakan pengamanan internal (pengaman personil, pengamanan materiil, pengamanan baket dan pengamanan kegiatan) beserta administrasinya.
29. Menyiapkan personil Seksi Propam yang bertugas melaksanakan pemulihan profesi (pembinaan profesi) beserta administrasinya.
30. Menyiapkan personil Seksi Propam beserta administrasinya unutk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri guna memperjelas dugaan pelanggaran disiplin tersebut serta melaporkan hasilnya kepaeda Kasi Propam .
31. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penyelidikan paminal secara administrasi nya (Laporan Informasi, Informasi Khusus, dll) kepada Kasi Propam .
32. Melakukan penelitian terhadap calon pemegang senpi organik polri.
33. Melaporkan hasil pembinaan profesi beserta administrasinya seperti : Laporan Standar dan Akreditasi Profesi Polri, Laporan pelanggaran disiplin atau kode etik dll.
34. Mempersiapkan personil Seksi Propam guan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap pelanggar Kode Etik Profesi Polri dan dilakukan BAP (Berkas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri) guna dilaporkan kepada Kasi Propam secara lengkap.
35. Melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengaman internal dan pembinaan profesi yang dilaksanakan oleh personil Seksi Propam
36. Memberikan APP kepada personil yang bertugas melaksanakan pengaman internal dan pembinaan profesi sesuai prosedur dan arahan Kasi Propam .
37. Melaporkan kepada Kasi Propam pelaksanaan tugas pengaman internal dan pembinaan profesi dengan melaporkan secara lisan dan atau administrasi.
38. Meneliti administrasi dan perilaku anggota Polri (calon pemegang senpi) guna diberikan rekomendasi penilaian oleh Kasi Propam terhadap calon pemegang senpi organik polri.
39. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengaman internal dan pembinaan profesi, dan bagi pelangar disiplin dan kode etik profesi Polri dimasukkan pada buku catatan personil serta melaporkan pelaksanaan tersebut pada Kasi Propam .
40. Melakukan tugas pengawasan pelaksanaan tugas paminal (pengaman personil, pengamanan materiil, pengamanan baket dan pengamanan kegiatan) beserta administrasinya serta pelaksanaan tugas pembinaan profesi.
41. Melaksanakan perintah Kasi Propam dalam pembinaan / pengawasan terhadap pelanggar disiplin, tata tertib maupun profesi (kode etik profesi) sehingga tidak melakukan pelanggaran kembali.
42. Melaksanakan tugas pembinaan tentang disiplin, tata tertib dan profesi (kode etik profesi).
43. Melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh anggota Polri dan terutama kepada mereka yang menjalani hukuman disiplin maupun setelah menjalani hukuman tersebut secara intensif.
44. Menyusun rencana pembinaan disiplin, tata tertib dan profesi secara berkesinambungan.
45. Menyusun rencanakan pelaksanaan pembinaan / pengawasan terhadap seluruh anggota Polri dan terutama kepada mereka yang menjalani hukuman disiplin maupun setelah menjalani hukuman.
46. Mendampingi Kasi Propam dalam melaksanakan penuntutan pada Sidang Disiplin Anggota Polri serta mempersiapkan segala administrasi dan acara pelaksanaan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri.
47. Melaksanakan tugas penyusunan persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin serta melakukan pembacaan persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin dalam Sidang Disiplin anggota Polri.
48. Mempersiapkan administrasi dan acara pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri, serta melakukan pemanggilan terhadap pelanggar / terperiksa , korban dan atau saksi-saksi.
49. Melaksanakan tugas penyusunan administrasi tuntutan dan membacakan tuntutan terhadap terperiksa pada Sidang Komisi Kode Etik Polri serta menyiapkan konsep Keputusan Komisi Kode Etik (putusan sidang komisi).
50. Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan segala administrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri serta pelaporannya.
51. Mendampingi Kasi Propam dalam melaksanakan Penuntut dalam Sidang Disiplin anggota Polri dan mempersiapkan administrasi Sidang Disiplin berupa persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin serta melakukan pembacaan persangkaan pelanggaran disiplin dan tututan pelanggaran disiplin.
52. Melaksanakan tugas mempersiapkan dan menyusun administrasi dan acara pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri, serta melakukan pemanggilan terhadap pelanggar / terperiksa , korban dan atau saksi-saksi.
53. Melaksanakan tugas penyusunan administrasi tuntutan terhadap terperiksa yang Sidang Komisi Kode Etik Polri serta menyiapkan konsep Keputusan Komisi Kode Etik (putusan sidang komisi).
54. Melaksanakan tugas penyusunan segala administrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri serta pelaporannya serta mendistribusikannya.
55. Melaksanakan pengamanan kegiatan Apel pagi / siang, Upacara dan apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian serta melaksanakan Operasi Bersih pada Operasi Kepolisian.
56. Menjadi anggota Seksi Keamanan pada Apel pagi / siang, Upacara dan apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian.
57. Menjadi anggota pelaksana pada Operasi Bersih pada Operasi Kepolisian.
58. Melaksanakan tugas menyusun rencana pengamanan kegiatan.
59. Melaksanakan tugas menyusun administrasi pada pengamanan kegiatan.
60. Melaksanakan tugas menyusun dan melaksanakan Operasi Bersih pada Operasi Kepolisian serta melaporkan kepada Kasi Propam .
61. Melaksanakan tugas penyusunan Laporan Internal Bulanan / Semester / Tahunan Seksi Propam, Laporan Standar dan Akreditasi Polri (Laporan Tri Wulan), Rengiat Triwulan Seksi Propam, Laporan Rekapitulasi Absensi Mingguan dan Bulanan dan menyusun administrasi Rekomendasi Penilaian (jangka waktu 6 bulah) oleh Kasi Propam terhadap pelanggar / terperiksa pelanggar disiplin.
62. Melaksanakan tugas penyusunan dalam membuat Laporan Internal Bulanan / Semester / Tahunan Seksi Propam, Laporan Standar dan Akreditasi Polri (Laporan Tri Wulan), Rengiat Triwulan Seksi Propam, Laporan Rekapitulasi Absensi Mingguan dan Bulanan serta data-data yang diperlukan Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
63. Melaksanakan tugas penyusunan pembuatan Rencana Giat Seksi Propam Polresta Banjarmasin.
64. Melaksanakan tugas penyiapan data-data ke Kasi Propam guna Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
65. Melaksanakan penyusunan administrasi Surat Rekomendasi Penilaian (jangka waktu 6 bulah) terhadap pelanggar / terperiksa pelanggar disiplin.
66. Melaksanakan tugas penyusunan Laporan Internal Bulanan / Semester / Tahunan Seksi Propam, Laporan Standar dan Akreditasi Polri (Laporan Tri Wulan), Rengiat Triwulan Seksi Propam, Laporan Rekapitulasi Absensi Mingguan dan Bulanan serta data-data yang diperlukan oleh Kasi Propam dalam Wanjak UKP anggota Polri maupun mutasi jabatan.
67. Melaksanakan tugas penyusunan data dalam pembuatan Rengiat Seksi Propam.
68. Meyiapkan data dalam pembuatan Laporan Standar dan Akreditasi Polri
TUGAS / JOB DISCRIPTION
KANIT PAMINAL
1. Tugas Pokok adalah melaksanakan tugas pengamanan internal (pengamanan personil, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan baket).
2. Fungsi jabatan adalah sebagai unsur pelaksana staf Seksi Propam Poltabes Banjarmasin yang berada di bawah Kasi Propam serta bertanggung jawab kepada Kasi Propam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Panit Propam.
3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta mengkoordinir pelaksanaan tugas Subnit Paminal secara menyeluruh
4. Melaksanakan penyelidikan Paminal dengan Sprin Lidik
5. Melaporkan hasil penyelidikan Paminal kepada Kasi Propam
6. Membuat Laporan Informasi penyelidikan Paminal
7. Membuat Insus Garplin, Gar Pidana dan Gar KEPP serta penembakan
8. Membuat Insus Sidang Disiplin dan Sidang Komisi KEPP
9. Mengarsipkan Foto Terperiksa, Korban, Saksi dan Barang Bukti di Komputer / arsip
10. Mengarsipkan Foto kegiatan-kegiatan operasional maupun pembinaan Seksi Propam
11. Mengarsipkan Foto Sidang Disiplin dan Sidang Komisi KEPP
12. Mengarsipkan Data SKHD di Komputer / arsip serta memberitahukan Subnit Provos untuk penerbitan Surat Rekomendasi / Pemutihan Terhukum
13. Mengarsipkan Data anggota yang mutasi ( tembusan Skep Mutasi anggota dari Bag Min)
14. Mengarsipkan Data anggota yang mengikuti Pleton Latihan di Polda Kalsel
15. Mengarsipkan pelanggaran masing-masing anggota pada Catatan Personil Perorangan
16. Mendatakan Data pelanggaran personil secara Riil / sesuai kenyataan secara rinci
17. Mendatakan Komplin Masyarakat (pengaduan langsung / tertulis/ surat)
18. Mendatakan Komplin Masyarakat melalui Media Masa (SMS)
19. Mendatakan / mengeliping kejadian di Media Masa tentang Operasional Kepolisian maupun pelanggaran anggota Polri
20. Mendatakan personil yang mempergunakan Senpi organik
21. Mendatakan Ranmor Dinas
22. Mendatakan Ranmor BB
23. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelayanan administrasi internal bagi Calon Pemegang Senpi Organik Polri serta pengawasan terhadap Pemegang Senpi Organik Polri