Wilayah Polsekta Banjarmasin Tengah meliputi ; 1 ( Satu ) Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan 12 ( dua belas ) Kelurahan yang luasnya 11,66 Km2 dengan perincian sebagai berikut :
a.Luas Kecamatan Banjarmasin Tengah per Kelurahan :
b.Batas – batas Wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah :
- Sebelah Utara berbatasan deengan Kelurahan Sungai Miai dan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Pekauman dan Sungai Martapura Kecamatan Banjarmasin Selatan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Telawang, Telaga Biru dan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Sei Bilu, Karang Mekar dan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur
Pada umumnya jalan diwilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah kondisinya baik dengan pembagian sebagai berikut :
- Jalan beraspal sepanjang 57,20 Km
- Jalan pengerasan sepanjang 9,05 Km
- Jalan batako/semen 40,95 Km
- Jalan tanah sepanjang 23,30 Km
- Jalan titian 6,80 Km
Jumlah Penduduk di Wilayah Hukum Polsekta Banjarmasin Tengah :
1) Jumlah Penduduk Laki-laki : 56.081 Orang
2) Jumlah Penduduk Perempuan : 56.371 Orang
J u m l a h : 112.452 Orang
Sesuai keputusan Kapolri Nomor :KEP / 366 / VI / 2010 tanggal 14 juni 2010 tentang organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (POLDA) lampiran “C” POLRES, Polsekta Banjarmasin Tengah dapat di uraikan sebagai berikut :
1 Polsek adalah unsur pelaksana utama kewilayahan Polresta yang berada di bawah Kapolresta.
2. Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas – tugas Polri lain dalam wilayah hukumnya, sesuai ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
3. Polsek menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pemberian pelayanan Kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dan permintaan bantuan / pertolongan, pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri dan pelayanan surat – surat izin / keterangan, termasuk pemberian surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
b. Pengumpulan bahan keterangan baik sebagai bagian dari kegiatan Intelijen Keamanan yang diselenggarakan oleh satuan – satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polsek dalam rangka pencegahan gangguan Kamtibmas.
c. Penyelenggaraan kegiatan Patroli termasuk pengaturan, penjagaan dan pengawalan kegiatan masyarakat dan pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
d. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
e. Pembinaan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang – undangan serta peran masyarakat dalam pengamanan swakarsa.
f. Penyelenggaraan tugas – tugas lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan peraturan pelaksanaannya serta pelayanan kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak berwenang.
4. Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek, yang bertanggung jawab kepada Kapolres.
5. Polsek terdiri dari :
a. Tata usaha dan urusan dalam (Taud)
b. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)
c. Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
d. Unit Reserse Kriminal (Reskrim)
e. Unit Patroli
f. Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas)
6. Untuk penanganan tugas – tugas pelayanan Kepolisian pada kawasan tertentu dalam daerah hukum Polsek dapat dibentuk Pos Polisi, disingkat Pos Pol, yang susunan organisasinya terdiri dari Kepala Pos Polisi, disingkat Kapospol, dan sejumlah anggota yang dititikberatkan pada tugas – tugas umum / Patroli.
Jumlah personil Polri Polsekta Banjarmasin Tengah berjumlah 89 orang dengan rincian sebagai berikut :
Pama : 4 orang
Brigadir : 85 orang
Jumlah : 89 orang