Kepolisian Resort Kota Banjarmasin menggelar upacara pemecatan tanpa dengan hormat terhadap dua anggotanya yang diketahui terlibat pelanggaran disersi atau tidak masuk dinas 30 hari secara berturut-turut.Kepala Kepolisian Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Senin (4/4) mengatakan, upacara pemecatan itu digelar berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalsel terkait pemecatan terhadap dua anggota Polresta Banjarmasin.
Meski telah tiga kali dipanggil, upacara pemecatan tidak dengan hormat yang digelar di halaman Polresta Banjarmasin itu tanpa dihadiri anggota yang dipecat, yakni Brigadir Pol Surya Jaya dan Brigadir Satu Heri Setiawan tanpa alasan yang jelas.
"Kami menggelar upacara pemecatan terhadap dua anggota Polresta Banjarmasin itu karena sudah sah dengan adanya surat keputusan dari Kapolda Kalsel terkait pelanggaran yang mereka lakukan," ucapnya.
Hilman menjelaskan, pelanggaran tersebut melanggar pasal 4 ayat 1 Huruf a PPRI No 1 tahun 2003 tentang tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.Selaian itu, pemecatan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah kalsel Nomor: 01/11/2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Ditambahkan, khusus Brigadir Pol Surya Jaya, selain melanggar disersi tidak masuk dinas lebih 30 hari secara berturut-turut, yang bersangkutan juga masuk daftar pancarian orang karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.Selanjutnya, dengan adanya pemecatan terhadap anggota Polresta Banjarmasin, pria berpangkat Kombes Pol itu merasa prihatin dengan tingkah laku anggotanya yang tidak sesuai dengan aturan PPRI dan UU kepolisian Republik Indonesia.
Untuk itu Hilman, mengimbau kepada para anggota polisi jajaran Polresta Banjarmasin untuk tidak melakukan hal yang dilarang oleg PPRI dan UU Kepolisian Republik Indonesia, dan Polresta Banjarmasin tidak akan segan-segan untuk menindak anggotanya yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Saya prihatin atas pemecatan saat terhadap dua anggota Polresta Banjarmasin, dan saya ingatkan kepada anggota Polresta untuk bertugas sesuai dengan aturan dan wewenang yang telah ditetapkan, apabila melanggar kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan secara tegas hingga berujung pemecatan," tegasnya usai gelar upacara pemecatan di Halaman Polresta Banjarmasin