Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Banjarmasin tetap bakal mengusut dugaan korupsi di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) kota Banjarmasin, yang menyeret tiga pegawainya sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77.688.639.
Sikap tegas tersebut diungkapkan Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto Sik terkait pernyataan Sekdako Banjarmasin, Zulfadli Gazali yang mengatakan, dugaan korupsi tersebut hanya masalah administrasi dan sudah diselesaikan.
"Kami tidak terpengaruh dengan pernyataan pak Sekda. Proses penyidikan bakal terus berlanjut sampai kasus itu tuntas," tegas Suhasto.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan jajarannya sejak awal 2010 lalu dengan mengumpulkan bukti dengan keterangan pihak terkait.